Sabtu, 15 Februari 2014

STRATEGI DALAM KEGIATAN

Sukses dalam melaksanakan sebuah kegiatan dalam Organisasi kepramukaan adalah dambaan bagi semua para anggota Pramuka dan juga para pembina, Maka saya memiliki sebuah ide untuk membukukan apa yang saya pelajari ke dalam sebuah BUKU SUKSES DALAM KEGIATAN hal ini saya harapkan bisa membantu para penegak pandega bahkan pembina bisa menjadi referensi dalam menjalankan sebuah kegiatan.
silahkan klik di sini.....

Rabu, 12 Februari 2014

SAKA BHAYANGKARA

Krida adalah satu terkecil dari saka. Macam-macam kirda dalam saka bhayangkara menurut SK Kwarnas No. 98 / 196

B. Macam - macam.
Krida di bagi 4 macam, yaitu:
1. Krida Ketertiban Masyarakat
2. Krida Lalu Lintas
3. Krida Pencegahan dan Penaggulangan Bencana
4. Krida Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPKP)
pada krida Pencegahan dan Penanggulangan Bencana terdapat 4 sub krida :
1. Subkrida PASKUD (Pasukan Berkuda)
2. Subkrida PASKAN (Pasukan Anjing Pelacak)
3. Subkrida DAMKAR (Pemada Kebakaran)
4. Subkrida SAR (Search And Rescue)
Sementara ini Krida saka bhayangkara yang memiliki sub krida PASKUD hanya di wilayah Jakarta Timur, Tepatnya Ranting Pasar Rebo, Ciracas, dan Cipayung.


C. Syarat kecakapan khusus

Krida Ketertiban Masyarakat, terdiri atas 4 SKK, yaitu :
1.
SKK Peengamanan Lingkungan Pemukiman 
2. SKK Pengamanan Lingkungan Kerja
3. SKK Pengamanan Lingkungan Sekolah
4. SKK Pengamanan Hukum



2. Krida Lalu Lintas, terdiri atas 3 SKK :
1. SKK Pengetahuan Perundang-undangan/Peraturan Lalu Lintas
2. SKK Pengaturan Lalu Lintas
3. SKK Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas

3. Krida Pencegahan dan Penanggulangan Bencana, terdiri atas 7 SKK :
1. SKK Pencegahan Kebakaran
2. SKK Pemadam Kebakaran
3. SKK Rehabilitasi Korban Kebakaran
4. SKK Pengenalan Kerawanan Kebakaran
5. SKK Pencurian
6. SKK Penyelamatan
7. SKK Pengenalan Satwa

4. Krida Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPKP), terdiri atas 5 SKK :
1. SKK Pengenalan Sidik Jari
2. SKK Tulisan Tangan dan Tanda Tangan
3. SKK Narkotika dan Obat-Obatan
4. SKK Uang Palsu
5. SKK Pengamanan Tempat Kejadian Perkara


D. Macam-macam Tanda Pengenal
a. Tanda Umum
Dipakai secara umum oleh semua anggota Gerakan Pramuka yang sudah dilantik, baik putra maupun putri.
Macamnya : Tanda tutup kepala, setangan / pita leher, tanda pelantikan, tanda harian, tanda WOSM

b. Tanda Satuan
Menunjukkan Satuan / Kwartir tertentu, tempat seorang anggota Gerakan Pramuka bergabung.
Macamnya : Tanda barung / regu / sangga, gugusdepan, kwartir, Mabi, krida, saka, Lencana daerah, satuan dan lain-lain.

c. Tanda Jabatan
Menunjukkan jabatan dan tanggungjawab seorang anggota Gerakan Pramuka dalam lingkungan organisasi Gerakan Pramuka
Macamnya : Tanda pemimpin / wakil pemimpin barung / regu / sangga, sulung,pratama, pradana, pemimpin / wakil krida / saka, Dewan Kerja, Pembina, Pembantu Pembina, Pelatih, Andalan, Pembimbing, Pamong Saka, Dewan Saka dan lain-lain

d. Tanda Kecakapan
Menunjukkan kecakapan, ketrampilan, ketangkasan, kemampuan, sikap, tingkat usaha seorang Pramuka dalam bidang tertentu, sesuai golongan usianya.
Macamnya : Tanda kecakapan umum / khusus, pramuka garuda dan tanda keahlian lain bagi orang dewasa.

e. Tanda Kehormatan
Menunjukkan jasa atau penghargaan yang diberikan kepada seseorang atas jasa, darma baktinya dan lain-lain yang cukup bermutu dan bermanfaat bagi Gerakan Pramuka, kepramukaan, masyarakat, bangsa, negara dan umat manusia.
Macamnya :
Peserta didik : Tiska, tigor, bintang tahunan, bintang wiratama, bintang teladan.
Orang dewasa : Pancawarsa, Darma Bakti, Wiratama, Melati, Tunas Kencana. 

Rabu, 16 Januari 2013

UNDANG-UNDANG

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2010

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2010
TENTANG
GERAKAN PRAMUKA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang    :     a.     bahwa pembangunan kepribadian ditujukan untuk mengembangkan potensi diri serta memiliki akhlak mulia, pengendalian diri, dan kecakapan hidup bagi setiap warga negara demi tercapainya kesejahteraan masyarakat;
b.     bahwa pengembangan potensi diri sebagai hak asasi manusia harus diwujudkan dalam berbagai upaya penyelenggaraan pendidikan, antara lain melalui gerakan pramuka;
c.     bahwa gerakan pramuka selaku penyelenggara pendidikan kepramukaan mempunyai peran besar dalam pembentukan kepribadian generasi muda sehingga memiliki pengendalian diri dan kecakapan hidup untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global;
d.     bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini belum secara komprehensif mengatur gerakan pramuka;
e.     bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Gerakan Pramuka;

Mengingat     :     Pasal 20, Pasal 20A ayat (1), Pasal 21, Pasal 28, Pasal 28C, dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan    :    UNDANG-UNDANG TENTANG GERAKAN PRAMUKA.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.     Gerakan Pramuka adalah organisasi yang dibentuk oleh pramuka untuk menyelenggarakan pendidikan kepramukaan.
2.     Pramuka adalah warga negara Indonesia yang aktif dalam pendidikan kepramukaan serta mengamalkan Satya Pramuka dan Darma Pramuka.
3.     Kepramukaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan pramuka.
4.     Pendidikan Kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia pramuka melalui penghayatan dan pengamalan nilainilai kepramukaan.
5.     Gugus Depan adalah satuan pendidikan dan satuan organisasi terdepan penyelenggara pendidikan kepramukaan.
6.     Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan adalah satuan pendidikan untuk mendidik, melatih, dan memberikan sertifikasi kompetensi bagi tenaga pendidik kepramukaan.
7.     Satuan Komunitas Pramuka adalah satuan organisasi penyelenggara pendidikan kepramukaan yang berbasis, antara lain profesi, aspirasi, dan agama.
8.     Satuan Karya Pramuka adalah satuan organisasi penyelenggara pendidikan kepramukaan bagi peserta didik sebagai anggota muda untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan pembinaan di bidang tertentu.
9.     Gugus Darma Pramuka adalah satuan organisasi bagi anggota pramuka dewasa untuk memajukan gerakan pramuka.
10.    Kwartir adalah satuan organisasi pengelola gerakan pramuka yang dipimpin secara kolektif pada setiap tingkatan wilayah.
11.    Majelis Pembimbing adalah dewan yang memberikan bimbingan kepada satuan organisasi gerakan pramuka.
12.    Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
13.    Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
14.    Menteri adalah menteri yang membidangi urusan pemuda.

BAB II
ASAS, FUNGSI, DAN TUJUAN

Pasal 2
Gerakan pramuka berasaskan Pancasila.

Pasal 3
Gerakan pramuka berfungsi sebagai wadah untuk mencapai tujuan pramuka melalui:
a.     pendidikan dan pelatihan pramuka;
b.     pengembangan pramuka;
c.     pengabdian masyarakat dan orang tua; dan
d.     permainan yang berorientasi pada pendidikan.

Pasal 4
Gerakan pramuka bertujuan untuk membentuk setiap pramuka agar memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, serta melestarikan lingkungan hidup.


BAB III
PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN

Bagian Kesatu
Dasar, Kode Kehormatan, Kegiatan,
Nilai-Nilai, dan Sistem Among

Pasal 5
Pendidikan kepramukaan dilaksanakan berdasarkan pada nilai dan kecakapan dalam upaya membentuk kepribadian dan kecakapan hidup pramuka.

Pasal 6
(1)     Kode kehormatan pramuka merupakan janji dan komitmen diri serta ketentuan moral pramuka dalam pendidikan kepramukaan.
(2)     Kode kehormatan pramuka terdiri atas Satya Pramuka dan Darma Pramuka.
(3)     Kode kehormatan pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan, baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat secara sukarela dan ditaati demi kehormatan diri.
(4)     Satya Pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbunyi:
“Demi kehormatanku, aku berjanji akan bersungguhsungguh menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, menolong sesame hidup, ikut serta membangun masyarakat, serta menepati Darma Pramuka.”
(5)     Darma Pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbunyi:
Pramuka itu:
a.     takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.     cinta alam dan kasih sayang sesama manusia;
c.     patriot yang sopan dan kesatria;
d.     patuh dan suka bermusyawarah;
e.     rela menolong dan tabah;
f.     rajin, terampil, dan gembira;
g.     hemat, cermat, dan bersahaja;
h.     disiplin, berani, dan setia;
i.     bertanggung jawab dan dapat dipercaya; dan
j.     suci dalam pikiran, perkataan, dan perbuatan.

Pasal 7
(1)     Kegiatan pendidikan kepramukaan dilaksanakan dengan berlandaskan pada kode kehormatan pramuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
(2)     Kegiatan pendidikan kepramukaan dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan spiritual dan intelektual, keterampilan, dan ketahanan diri yang dilaksanakan melalui metode belajar interaktif dan progresif.
(3)     Metode belajar interaktif dan progresif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diwujudkan melalui interaksi:
a.     pengamalan kode kehormatan pramuka;
b.     kegiatan belajar sambil melakukan;
c.     kegiatan yang berkelompok, bekerja sama, dan berkompetisi;
d.     kegiatan yang menantang;
e.     kegiatan di alam terbuka;
f.     kehadiran orang dewasa yang memberikan dorongan dan dukungan;
g.     penghargaan berupa tanda kecakapan; dan
h.     satuan terpisah antara putra dan putri.
(4)     Penerapan metode belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan kemampuan fisik dan mental pramuka.
(5)     Penilaian atas hasil pendidikan kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan berdasarkan pada pencapaian persyaratan kecakapan umum dan kecakapan khusus serta pencapaian nilai-nilai kepramukaan.
(6)     Pencapaian hasil pendidikan kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dinyatakan dalam sertifikat dan/atau tanda kecakapan umum dan kecakapan khusus.

Pasal 8
(1)     Nilai kepramukaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mencakup:
a.     keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.     kecintaan pada alam dan sesama manusia;
c.     kecintaan pada tanah air dan bangsa;
d.     kedisiplinan, keberanian, dan kesetiaan;
e.     tolong-menolong;
f.     bertanggung jawab dan dapat dipercaya;
g.     jernih dalam berpikir, berkata, dan berbuat;
h.     hemat, cermat, dan bersahaja; dan
i.     rajin dan terampil.
(2)     Nilai kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan inti kurikulum pendidikan kepramukaan.

Pasal 9
Kecakapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas:
a.     kecakapan umum; dan
b.     kecakapan khusus.

Pasal 10
(1)     Kegiatan pendidikan kepramukaan dilaksanakan dengan menggunakan sistem among.
(2)     Sistem among merupakan proses pendidikan kepramukaan yang membentuk peserta didik agar berjiwa merdeka, disiplin, dan mandiri dalam hubungan timbal balik antarmanusia.
(3)     Sistem among sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan menerapkan prinsip kepemimpinan:
a.     di depan menjadi teladan;
b.     di tengah membangun kemauan; dan
c.     di belakang mendorong dan memberikan motivasi kemandirian.

Bagian Kedua
Jalur dan Jenjang

Pasal 11
Pendidikan kepramukaan dalam Sistem Pendidikan Nasional termasuk dalam jalur pendidikan nonformal yang diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai gerakan pramuka dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup.

Pasal 12
Jenjang pendidikan kepramukaan terdiri atas jenjang pendidikan:
a.     siaga;
b.     penggalang;
c.     penegak; dan
d.     pandega.

Bagian Ketiga
Peserta Didik, Tenaga Pendidik, dan Kurikulum

Pasal 13
(1)     Setiap warga negara Indonesia yang berusia 7 sampai dengan 25 tahun berhak ikut serta sebagai peserta didik dalam pendidikan kepramukaan.
(2)     Peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.     pramuka siaga;
b.     pramuka penggalang;
c.     pramuka penegak; dan
d.     pramuka pandega.
(3)     Peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pendidikan kepramukaan disebut sebagai anggota muda.

Pasal 14
(1)     Tenaga pendidik dalam pendidikan kepramukaan terdiri atas:
a.     pembina;
b.     pelatih;
c.     pamong; dan
d.     instruktur.
(2)     Tenaga pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan standar tenaga pendidik.
(3)     Tenaga pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pendidikan kepramukaan disebut sebagai anggota dewasa.

Pasal 15
Kurikulum pendidikan kepramukaan yang mencakup aspek nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan kecakapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 disusun sesuai dengan jenjang pendidikan kepramukaan dan harus memenuhi persyaratan standar kurikulum yang ditetapkan oleh badan standardisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Keempat
Satuan Pendidikan Kepramukaan

Pasal 16
Satuan pendidikan kepramukaan terdiri atas:
a.     gugus depan; dan
b.     pusat pendidikan dan pelatihan.

Bagian Kelima
Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi

Pasal 17
(1)     Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan kepramukaan sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan kepramukaan kepada pihak yang berkepentingan.
(2)     Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, tenaga pendidik, dan kurikulum, pada setiap jenjang dan satuan pendidikan kepramukaan.
(3)     Evaluasi terhadap peserta didik dilakukan oleh pembina.
(4)     Evaluasi terhadap tenaga pendidik dilakukan oleh pusat pendidikan dan pelatihan nasional yang dibentuk oleh kwartir nasional.
(5)     Evaluasi terhadap kurikulum pendidikan kepramukaan dilakukan oleh pusat pendidikan dan pelatihan nasional yang dibentuk oleh kwartir nasional.

Pasal 18
(1)     Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan kegiatan dan satuan pendidikan kepramukaan pada setiap jenjang pendidikan kepramukaan.
(2)     Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka dan dilakukan oleh lembaga akreditasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19
(1)     Sertifikat berbentuk tanda kecakapan dan sertifikat kompetensi.
(2)     Tanda kecakapan diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap kompetensi peserta didik melalui penilaian terhadap perilaku dalam pengamalan nilai serta uji kecakapan umum dan uji kecakapan khusus sesuai dengan jenjang pendidikan kepramukaan.
(3)     Sertifikat kompetensi bagi tenaga pendidik diberikan oleh pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan pada tingkat nasional.

BAB IV
KELEMBAGAAN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 20
(1) Gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis.
(2) Satuan organisasi gerakan pramuka terdiri atas:
a.     gugus depan; dan
b.     kwartir.

Pasal 21
Gugus depan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a meliputi gugus depan berbasis satuan pendidikan dan gugus depan berbasis komunitas.

Pasal 22
(1)     Gugus depan berbasis satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 meliputi gugus depan di lingkungan pendidikan formal.
(2)     Gugus depan berbasis komunitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 meliputi gugus depan komunitas kewilayahan, agama, profesi, organisasi kemasyarakatan, dan komunitas lain.

Pasal 23
Kwartir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a.     kwartir ranting;
b.     kwartir cabang;
c.     kwartir daerah; dan
d.     kwartir nasional.

Bagian Kedua
Pembentukan dan Kepengurusan Organisasi

Pasal 24
Gugus depan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a dibentuk melalui musyawarah anggota pramuka.

Pasal 25
(1)     Gugus depan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dapat membentuk kwartir ranting.
(2)     Kwartir ranting sebagaimana pada ayat (1) dapat membentuk kwartir cabang.

Pasal 26
(1)     Kwartir cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dapat membentuk kwartir daerah.
(2)     Kwartir daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk kwartir nasional.

Pasal 27
(1)     Kepengurusan kwartir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dipilih oleh pengurus organisasi gerakan pramuka yang berada di bawahnya secara demokratis melalui musyawarah kwartir.
(2)     Kepengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terikat dengan jabatan publik.

Bagian Ketiga
Kwartir Ranting, Kwartir Cabang, Kwartir Daerah, dan Kwartir Nasional

Pasal 28
(1)     Kwartir ranting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a merupakan satuan organisasi gerakan pramuka di kecamatan.
(2)     Kwartir ranting mempunyai tugas memimpin dan mengendalikan gerakan pramuka dan kegiatan kepramukaan di kecamatan.
(3)     Kwartir ranting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh paling sedikit 5 (lima) gugus depan melalui musyawarah ranting.
(4)     Kepengurusan kwartir ranting dibentuk melalui musyawarah ranting.
(5)     Kepemimpinan kwartir ranting bersifat kolektif.
(6)     Musyawarah ranting sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan forum untuk:
a.     pertanggungjawaban organisasi;
b.     pemilihan dan penetapan kepengurusan organisasi kwartir ranting; dan
c.     penetapan rencana kerja organisasi.

Pasal 29
(1)     Kwartir cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b merupakan organisasi gerakan pramuka di kabupaten/kota.
(2)     Kwartir cabang mempunyai tugas memimpin dan mengendalikan gerakan pramuka dan kegiatan kepramukaan di kabupaten/kota.
(3)     Kwartir cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk melalui musyawarah cabang.
(4)     Kepengurusan kwartir cabang dibentuk melalui musyawarah cabang.
(5)     Kepemimpinan kwartir cabang bersifat kolektif.
(6)     Musyawarah cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan forum untuk:
a.     pertanggungjawaban organisasi;
b.     pemilihan dan penetapan kepengurusan organisasi kwartir cabang; dan
c.     penetapan rencana kerja organisasi.

Pasal 30
(1)     Kwartir daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c merupakan organisasi gerakan pramuka di provinsi.
(2)     Kwartir daerah mempunyai tugas memimpin dan mengendalikan gerakan pramuka dan kegiatan kepramukaan di provinsi.
(3)     Kwartir daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk melalui musyawarah daerah.
(4)     Kepengurusan kwartir daerah dibentuk melalui musyawarah daerah.
(5)     Kepemimpinan kwartir daerah bersifat kolektif.
(6)     Musyawarah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan forum untuk:
a.     pertanggungjawaban organisasi;
b.     pemilihan dan penetapan kepengurusan organisasi kwartir daerah; dan
c.     penetapan rencana kerja organisasi.

Pasal 31
(1)     Kwartir nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d merupakan organisasi gerakan pramuka lingkup nasional.
(2)     Kwartir nasional mempunyai tugas memimpin dan mengendalikan gerakan pramuka serta kegiatan kepramukaan lingkup nasional.
(3)     Kwartir nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk melalui musyawarah nasional.
(4)     Kepengurusan kwartir nasional dibentuk melalui musyawarah nasional.
(5)     Kepemimpinan kwartir nasional bersifat kolektif.
(6)     Musyawarah nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan forum musyawarah tertinggi untuk:
a.     pertanggungjawaban organisasi;
b.     pemilihan dan penetapan kepengurusan organisasi kwartir nasional;
c.     perubahan dan penetapan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; dan
d.     penetapan rencana kerja strategis organisasi.

Bagian Keempat
Organisasi Pendukung

Pasal 32
(1)     Satuan organisasi gerakan pramuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b, huruf c, dan huruf d sesuai dengan tingkatannya dapat membentuk:
a.     satuan karya pramuka;
b.     gugus darma pramuka;
c.     satuan komunitas pramuka;
d.     pusat penelitian dan pengembangan;
e.     pusat informasi; dan/atau
f.     badan usaha.
(2)     Ketentuan mengenai organisasi pendukung gerakan pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

Bagian Kelima
Majelis Pembimbing

Pasal 33
(1)     Pada setiap gugus depan dan kwartir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dapat dibentuk majelis pembimbing.
(2)     Majelis pembimbing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan bimbingan moral dan keorganisatorisan serta memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan.
(3)     Majelis pembimbing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
a.     Pemerintah;
b.     pemerintah daerah; dan
c.     tokoh masyarakat.
(4)     Majelis pembimbing dari unsur tokoh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c harus memiliki komitmen yang tinggi terhadap gerakan pramuka.

Pasal 34
(1)     Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, tanggung jawab, susunan organisasi, dan tata kerja gugus depan, kwartir, dan majelis pembimbing ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga gerakan pramuka.
(2)     Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga gerakan pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh musyawarah nasional.

Bagian Keenam
Atribut

Pasal 35
(1)     Gerakan pramuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) memiliki atribut berupa:
a.     lambang;
b.     bendera;
c.     panji;
d.     himne; dan
e.     pakaian seragam.
(2)     Atribut gerakan pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftarkan hak ciptanya.

BAB V
TUGAS DAN WEWENANG

Pasal 36
Pemerintah dan pemerintah daerah bertugas:
a.     menjamin kebebasan berpendapat dan berkarya dalam pendidikan kepramukaan;
b.     membimbing, mendukung, dan memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan secara berkelanjutan dan berkesinambungan; dan
c.     membantu ketersediaan tenaga, dana, dan fasilitas yang diperlukan untuk pendidikan kepramukaan.

Pasal 37
(1)     Pemerintah dan pemerintah daerah berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan kepramukaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)     Pengawasan terhadap pelaksanaan penyelengaraan pendidikan kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri, dan gubernur, serta bupati/walikota.

BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 38
Setiap peserta didik berhak:
a.     mengikuti pendidikan kepramukaan;
b.     menggunakan atribut pramuka;
c.     mendapatkan sertifikat dan/atau tanda kecakapan kepramukaan; dan
d.     mendapatkan perlindungan selama mengikuti kegiatan kepramukaan.

Pasal 39
Setiap peserta didik berkewajiban:
a.     melaksanakan kode kehormatan pramuka;
b.     menjunjung tinggi harkat dan martabat pramuka; dan
c.     mematuhi semua persyaratan dan ketentuan pendidikan kepramukaan.

Pasal 40
Orang tua berhak mengawasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan dan memperoleh informasi tentang perkembangan anaknya.

Pasal 41
Orang tua berkewajiban untuk:
a.     membimbing, mendukung, dan membantu anak dalam mengikuti pendidikan kepramukaan; dan
b.     membimbing, mendukung, dan membantu satuan pendidikan kepramukaan sesuai dengan kemampuan.

Pasal 42
Masyarakat berhak untuk berperan serta dan memberikan dukungan sumber daya dalam kegiatan pendidikan kepramukaan.

BAB VII
KEUANGAN

Pasal 43
(1)     Keuangan gerakan pramuka diperoleh dari:
a.     iuran anggota sesuai dengan kemampuan;
b.     sumbangan masyarakat yang tidak mengikat; dan
c.     sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
(2)     Selain sumber keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan pemerintah daerah dapat memberikan dukungan dana dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(3)     Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, selain berupa uang dapat juga berupa barang atau jasa.

Pasal 44
Pengelolaan keuangan gerakan pramuka dilaksanakan secara transparan, tertib, dan akuntabel serta diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 45
Satuan organisasi gerakan pramuka dilarang:
a.     menerima bantuan dari pihak asing tanpa persetujuan Pemerintah; atau
b.     memberi bantuan kepada pihak asing yang merugikan kepentingan bangsa dan negara.

Pasal 46
(1)     Satuan organisasi gerakan pramuka yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dapat dibekukan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah.
(2)     Satuan organisasi gerakan pramuka yang telah dibekukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tetap melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dapat dibubarkan berdasarkan putusan pengadilan.

BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 47
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a.     organisasi gerakan pramuka dan organisasi lain yang menyelenggarakan pendidikan kepramukaan yang ada sebelum Undang-Undang ini diundangkan tetap diakui keberadaannya;
b.     satuan atau badan kelengkapan dari organisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a tetap menjalankan tugas, fungsi, dan tanggung jawab organisasi yang bersangkutan;
c.     aset yang dimiliki oleh organisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a tetap menjadi aset organisasi yang bersangkutan; dan
d.     anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 48
Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan gerakan pramuka yang bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 49
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



Disahkan di Jakarta
pada tanggal 24 November 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 November 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 131

Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Ttd,
Wisnu Setiawan























PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2010
TENTANG
GERAKAN PRAMUKA

I.     UMUM
Salah satu tujuan bernegara yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa tersebut dapat dilakukan melalui pendidikan.Pendidikan kepramukaan merupakan salah satu pendidikan nonformal yang menjadi wadah pengembangan potensi diri serta memiliki akhlak mulia, pengendalian diri, dan kecakapan hidup untuk melahirkan kader penerus perjuangan bangsa dan negara. Di samping itu, pendidikan kepramukaan yang diselenggarakan oleh organisasi gerakan pramuka merupakan wadah pemenuhan hak warga Negara untuk berserikat dan mendapatkan pendidikan sebagaimana tercantum dalam Pasal 28, Pasal 28C, dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Gerakan pramuka yang pada masa pemerintahan Hindia Belanda tahun 1912 disebut kepanduan terus berkembang dalam dinamika politik didasari oleh politik yang memecah belah bangsa. Namun kegiatan kepanduan di tanah air tetap memiliki komitmen yang sama yaitu menentang kebijakan pemerintahan kolonial Hindia Belanda dan berjuang menuju Indonesia merdeka. Sejarah mencatat bahwa gerakan kepanduan melahirkan sikap patriotisme kaum muda yang pada muaranya mematangkan momentum sumpah pemuda 28 Oktober 1928 dan proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.
Setelah kemerdekaan Presiden Republik Indonesia Soekarno mengumpulkan 60 (enam puluh) organisasi kepanduan untuk dikonsolidasikan menjadi kekuatan pembangunan nasional. Untuk itu, Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 238 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka yang intinya membentuk dan menetapkan gerakan pramuka sebagai satu-satunya perkumpulan yang memiliki kewenangan menyelenggarakan pendidikan kepanduan di Indonesia.
Perkembangan gerakan pramuka mengalami pasang surut dan pada kurun waktu tertentu kurang dirasakan penting oleh kaum muda. Akibatnya, pewarisan nilai-nilai yang terkandung dalam falsafah Pancasila dalam pembentukan kepribadian kaum muda yang merupakan inti dari pendidikan kepramukaan tidak optimal. Pada waktu yang bersamaan dalam tatanan dunia global bangsa dan Negara membutuhkan kaum muda yang memiliki rasa cinta tanah air, kepribadian yang kuat dan tangguh, rasa kesetiakawanan sosial, kejujuran, sikap toleransi, kemampuan bekerja sama, rasa tanggung jawab, serta kedisiplinan untuk membela dan membangun bangsa.
Dengan menyadari permasalahan yang digambarkan di atas, pada peringatan ulang tahun gerakan pramuka 14 Agustus 2006 dicanangkan revitalisasi gerakan pramuka. Momentum revitalisasi gerakan pramuka tersebut dirasakan sangat penting dalam upaya pembangunan kepribadian bangsa yang sangat diperlukan dalam menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan zaman.
Undang-undang tentang Gerakan Pramuka disusun dengan maksud untuk menghidupkan dan menggerakkan kembali semangat perjuangan yang dijiwai nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan masyarakat yang beraneka ragam dan demokratis. Undang-undang ini menjadi dasar hukum bagi semua komponen bangsa dalam penyelenggaraan pendidikan kepramukaan yang bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis dengan semangat Bhineka Tunggal Ika untuk mempertahankan kesatuan dan persatuan bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Undang-Undang ini menegaskan Pancasila merupakan asas gerakan pramuka dan gerakan pramuka berfungsi sebagai wadah untuk mencapai tujuan pramuka melalui kegiatan kepramukaan yaitu pendidikan dan pelatihan, pengembangan, pengabdian masyarakat dan orang tua, serta permainan yang berorientasi pada pendidikan. Selanjutnya, tujuan gerakan pramuka adalah membentuk setiap pramuka agar memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, serta melestarikan lingkungan hidup.
Dengan mengacu fungsi dan tujuannya, Undang-Undang ini mengatur aspek pendidikan kepramukaan, kelembagaan, tugas dan wewenang Pemerintah dan pemerintah daerah, hak dan kewajiban para pemangku kepentingan, serta aspek keuangan gerakan pramuka.

II.     PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas.

Pasal 2
Cukup jelas.

Pasal 3
Cukup jelas.

Pasal 4
Cukup jelas.

Pasal 5
Cukup jelas.

Pasal 6
Cukup jelas.

Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud “belajar sambil melakukan” adalah berusaha mengetahui sesuatu dan memperoleh ilmu pengetahuan yang dikerjakan dalam waktu bersamaan dengan mempraktikan hasil yang diperoleh.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud “kegiatan yang menantang” adalah aktivitas yang menggugah tekad untuk mengatasi masalah.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.

Pasal 8
Cukup jelas.

Pasal 9
Cukup jelas.

Pasal 10
Ayat (1)
Sistem Among yang diterapkan dalam pendidikan gerakan pramuka diangkat dari prinsip kepemimpinan yang berakar dari nilai luhur budaya bangsa.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Prinsip kepemimpinan “di depan menjadi teladan” dikenal juga dengan istilah ing ngarsa sung tuladha.
Huruf b
Prinsip kepemimpinan “di tengah membangun kemauan” dikenal juga dengan istilah ing madya mangun karsa.
Huruf c
Prinsip kepemimpinan “di belakang mendorong dan memberikan motivasi kemandirian” dikenal juga dengan istilah tut wuri handayani.

Pasal 11
Cukup jelas.

Pasal 12
Huruf a
Jenjang pendidikan siaga menekankan pada terbentuknya kepribadian, dan keterampilan di lingkungan keluarga melalui kegiatan bermain sambil belajar.
Huruf b
Jenjang pendidikan penggalang menekankan pada terbentuknya kepribadian dan keterampilan dalam rangka mempersiapkan diri untuk terjun dalam kegiatan masyarakat melalui kegiatan belajar sambil melakukan.
Huruf c
Jenjang pendidikan penegak menekankan pada terbentuknya kepribadian dan keterampilan agar dapat ikut serta membangun masyarakat melalui kegiatan belajar, melakukan, bekerja kelompok, dan berkompetisi.
Huruf d
Jenjang pendidikan pandega menekankan pada terbentuknya kepribadian dan keterampilan agar dapat ikut serta membangun masyarakat melalui kegiatan kepada masyarakat.

Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Pramuka siaga berusia 7 sampai dengan 10 tahun.
Huruf b
Pramuka penggalang berusia 11 sampai dengan 15 tahun.
Huruf c
Pramuka penegak berusia 16 sampai dengan 20 tahun.
Huruf d
Pramuka pandega berusia 21 sampai dengan 25 tahun.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 14
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “pembina” adalah tenaga pendidik gerakan pramuka yang bertugas melatih peserta didik di gugus depan.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “pelatih” adalah tenaga pendidik gerakan pramuka yang bertugas melatih pembina.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “pamong” adalah tenaga pendidik gerakan pramuka yang bertugas mendidik peserta didik pada satuan karya pramuka (saka).
Huruf d
Yang dimaksud dengan “instruktur” adalah tenaga pendidik gerakan pramuka yang memiliki keahlian/keterampilan khusus kesakaan yang mendidik peserta didik dan pamong di satuan karya gerakan pramuka
Ayat (2)
Standar tenaga pendidik disusun dan ditetapkan oleh pusat pendidikan dan pelatihan nasional gerakan pramuka.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 15
Cukup jelas.

Pasal 16
Cukup jelas.

Pasal 17
Cukup jelas.

Pasal 18
Cukup jelas.

Pasal 19
Cukup jelas.

Pasal 20
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “mandiri” adalah organisasi gerakan pramuka merupakan lembaga yang mengelola sendiri kelembagaannya.
Yang dimaksud dengan “sukarela” adalah organisasi yang keanggotaannya atas kemauan sendiri, tidak karena diwajibkan.
Yang dimaksud dengan “nonpolitis” adalah organisasi gerakan pramuka bukan merupakan bagian dari salah satu organisasi sosial politik manapun.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.

Pasal 23
Dalam setiap kwartir dibentuk dewan kerja sebagai badan kelengkapan kwartir.

Pasal 24
Cukup jelas.

Pasal 25
Cukup jelas.

Pasal 26
Cukup jelas.

Pasal 27
Cukup jelas.

Pasal 28
Cukup jelas.

Pasal 29
Cukup jelas.

Pasal 30
Cukup jelas.

Pasal 31
Cukup jelas.

Pasal 32
Cukup jelas.

Pasal 33
Cukup jelas.

Pasal 34
Cukup jelas.

Pasal 35
Cukup jelas.

Pasal 36
Cukup jelas.

Pasal 37
Cukup jelas.

Pasal 38
Cukup jelas.

Pasal 39
Cukup jelas.

Pasal 40
Cukup jelas.

Pasal 41
Cukup jelas.

Pasal 42
Cukup jelas.

Pasal 43
Cukup jelas.

Pasal 44
Cukup jelas.

Pasal 45
Cukup jelas.

Pasal 46
Cukup jelas.

Pasal 47
Cukup jelas.

Pasal 48
Cukup jelas.

Pasal 49
Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5169

Sabtu, 12 Januari 2013

ARTI LAMBANG GERAKAN PRAMUKA

Arti Lambang Pramuka Tunas Kelapa


arti lambang pramuka
Arti Lambang Pramuka - Tunas Kelapa dipakai sebagai simbol Pramuka, sebagaimana yang kita ketahui dan lazim karena kegiatan ini merupakan program pemerintah bagi anak usia sekolah. Pramuka sendiri singkatan dari Praja Muda Karana, yang bisa diartikan sebagai "anak muda yang suka berkarya".

Gerakan pramuka sendiri dilambangkan dengan tunas kelapa yang berwarna hitam, atau siluet. Saya sendiri tidak tahu maksud membuat lambang seperti itu, mungkin si pembuat logo sedang malas membuat detail, dikejar deadline, atau memang untuk mempermudah penyebaran lambang ini mengingat bentuknya yang simple dan susahnya foto copy di zaman itu.



Menurut Wikipedia, Arti Lambang Pramuka adalah sebagai berikut:

  • Buah nyiur dalam keadaan tumbuh dinamakan cikal. Ini mengandung arti Pramuka adalah inti bagi kelangsungan hidup bangsa (tunas penerus bangsa). 
  • Buah nyiur tahan lama. Ini mengandung arti, Pramuka adalah orang yang jasmani dan rohaninya kuat dan ulet. 
  • Nyiur dapat tumbuh di berbagai jenis tanah. Ini mengandung arti, Pramuka adalah orang yang mampu beradaptasi dalam kondisi apapun 
  • Nyiur tumbuh menjulang tinggi. Ini mengandung arti, setiap Pramuka memiliki cita-cita yang tinggi. 
  • Akar nyiur kuat. Mengandung arti, Pramuka berpegang pada dasar-dasar yang kuat. 
  • Nyiur pohon yang serbaguna. Ini mengandung arti, Pramuka berguna bagi nusa, bangsa dan agama. 
  • Lambang keris melambangkan senjata tradisional Jawa Tengah Lambang sepuluh api yang berkobar melambangkan Dasadarma. 
  • Padi dan kapas melambangkan kesuburan dibidang pangan dan sandang 
  • Kode daerah melambangkan daerah kota daerah 
  • Nama kabupaten melambangkan kota cabang 
  • Bintang melambangkan lima Sila Pancasila
Ada yang aneh, nyiur itu kata apa sih? kok rasanya asing ya di telingaku. Oh mungkin saja itu tunas kelapa. Kadang bahasa orang lampau itu unik, terdengar asing di telinga, hehe... 
Jujur, saya menyangsikan apa benar kegiatan Pramuka itu untuk supaya anak muda bisa berkarya. Atau jangan-jangan, itu adalah program wajib militer usia dini yang dikenalkan kepada anak-anak kita? Argumen saya bukannya tidak beralasan, lihat saja kegiatan pramuka yang penuh dengan teknik survival tingkat tinggi; morse, membuat tenda, api unggun, tali temali, sandi, baris-berbaris, latihan fisik, pendakian, dsb, sebagaimana yang diajarkan kepada pasukan khusus di kemiliteran?

LIRIK LAGU YEL YEL ITA JAMNAS 2011

CINTA 1 MALAM

walau kita di sini  empat hari
tapiku merasa bahagia
walau dedikit ilmu yang ku dapat
miftahul ulum semangat.

tetap semangat wahai sobat
tetap semangat agar lbih nikmat
walau 4 hari akan slalu ku kenang slama lamanya. 2x

DUM DUM PACALLE

hey hey ayok kita berdendang
hey hey ita jamnas di ngimbang
hey hey ayo di meriahkan...

ayo kawan hey ikuti kita
meriahkan bersama sama
miftahul ulum siap beraksi i...i...

lets going to gether going. huuu 2x


KEONG RACUN

hai sobat yuk semangat
ikutan ita jambore
banyak lah tantanganya
banyaklah juga ilmunya

hai...! sobat sobat semua
jangan malu malu buat kamu tuk kenalan 2x

mulut komat kamit
tuk ajak kenalan
ganteng atau cantik
mata langsung lirik.

marilah hai sobat, ikutilah kita
ajarkan mereka tentang persahabatan.

Rabu, 03 Agustus 2011

CARA CEPAT MENGHAFAL SANDI MORSE

Bagaimana cara yang mudah untuk mengahafalkan sandi morse yaitu dengan mengubah tanda sandi morse tersebut menjadi kata-kata yang tentunya mudah dihafalkan. Dalam contoh berikut kita akan mengubah tanda “-” (strip) pada sandi morse dengan lafal huruf vokal O. Sedangkan tanda “.” (titik) pada sandi morse diganti dengan lafal huruf vokal lain (selain huruf O).
Contoh:
Misalnya huruf “D” pada sandi morse dilambangkan dengan “-..” (strip-titik-titik). Kita pilih kata yang suku katanya terdiri dari vokal O – bukan O – bukan O, misalnya kita pilih kata DOMINAN. DO memiliki vokal O jadi mewakili tanda “-” (strip) pada sandi morse. MI dan NAN memiliki vokal I dan A (bukan O) mewakili tanda “.” dan “.” (titik-titik).
Contoh lain misalnya huruf “U” pada sandi morse dilambangkan “..-” (titik-titik-strip). Kita pilih kata yang terdiri dari vokal bukan O – bukan O – vokal O, misalnya kita pilih kata UNESCO. Suku kata U dan NES memiliki vokal U dan E (bukan O) mewakili tanda “.” dan “.”. Sedang suku kata CO memiliki vokal O mewakili tanda “-” (strip).Berikut contoh kata-kata yang melambangkan setiap huruf pada sandi morse, para pembaca dapat mengganti kata-kata asal tetap mewakili huruf pada sandi morse sesuai aturan di atas.
A : ANO            . -
B : BONAPARTE        - . . .
C : COBA COBA        - . – .
D : DOMINAN        - . .
E : EGG            .
F : FATHER JOHAN    . . – .
G : GOLONGAN        - – .
H : HIMALAYA       . . . .
I : ISLAM        . .
J : JAGO LORO         . – - -
K : KOMANDO        - . -
L : LEMONADE        . – . .
M : MOTOR        - -
N : NOTES        - .
O : OTOMO        - – -
P : PERTOLONGAN    . – - .
Q : QOMOKARO    - – . -
R : RASOHE        . – .
S : SAHARA        . . .
T : TONG        -
U : UNESCO        . . -
V : VERSIKARO        . . . -
W : WINOTO        . – -
X : XOXENDERO        - . . -
Y : YOSIMOTO        - . – -
Z : ZOROASTER        - – . .
Itu sedikit trik untuk menghafal sandi morse, semoga bermanfaat bagi kakak-kakak pembina dan atau adik-adik Pramuka semua. Terimakasih. (Blaster)

Trik Cepat Menghafal Morse

Kadang kita kesulitan menghafal atau mengingat kembali isyarat morse, padahal besok mau ikut lomba Galang apalagi jarang berlatih secara periodik. Berikut ini tips menghapal morse dengan cepat. Lihat gambar di bawah ini :
Petunjuk Penggunaan :
1. Gambar di atas terbagi menjadi dua bagian, kanan, dan kiri.
2. Cara membacanya dari atas ke bawah.

3. Blok putih menunjukkan kode titik (  .  ) dan blok hitam kode strip (  -  ).

4. Contoh sebelah kiri: Jika isyarat menunjukan satu kali putih sama dengan satu kali titik artinya huruf E. Contoh lain : ( dibaca dari atas, ya ) putih-putih-putih-putih artinya 4 titik ( …. )

Berarti huruf H.
Contoh lagi : hitam-hitam-putih artinya 2 strip 1 titik- - . ) berarti huruf G
5. Ingat blok sebelah kiri selalu diawali dengan blok Titik ( Putih ) dan blok kanan selalu diawali
dengan blok strip ( Hitam ).

Selamat mencoba, beritahukan teman-temanmu dan ajaklah belajar morse bersama.

Jumat, 22 Juli 2011

SEJARAH PRAMUKA INDONESIA

SEJARAH KEPRAMUKAAN INDONESIA
A. Pendahuluan
         Pendidikan Kepramukaan di Indonesia merupakan salah satu segi pendidikan nasional yang penting, yang merupakan bagian dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Untuk itu perlu diketahui sejarah perkembangan Kepramukaan di Indonesia.
B. Sejarah Singkat Gerakan Pramuka
         Gagasan Boden Powell yang cemerlang dan menarik itu akhirnya menyebar ke berbagai negara termasuk Netherland atau Belanda dengan nama Padvinder. Oleh orang Belanda gagasan itu dibawa ke Indonesia dan didirikan organisasi oleh orang Belanda di Indonesia dengan nama NIPV (Nederland Indische Padvinders Vereeniging = Persatuan Pandu-Pandu Hindia Belanda).
         Oleh pemimpin-pemimpin gerakan nasional dibentuk organisasi kepanduan yang bertujuan membentuk manusia Indonesia yang baik dan menjadi kader pergerakan nasional. Sehingga muncul bermacam-macam organisasi kepanduan antara lain JPO (Javaanse Padvinders Organizatie) JJP (Jong Java Padvindery), NATIPIJ (Nationale Islamitsche Padvindery), SIAP (Sarekat Islam Afdeling Padvindery), HW (Hisbul Wathon).
         Dengan adanya larangan pemerintah Hindia Belanda menggunakan istilah Padvindery maka K.H. Agus Salim menggunakan nama Pandu atau Kepanduan. Dengan meningkatnya kesadaran nasional setelah Sumpah Pemuda, maka pada tahun 1930 organisasi kepanduan seperti IPO, PK (Pandu Kesultanan), PPS (Pandu Pemuda Sumatra) bergabung menjadi KBI (Kepanduan Bangsa Indonesia). Kemudian tahun 1931 terbentuklah PAPI (Persatuan Antar Pandu Indonesia) yang berubah menjadi BPPKI (Badan Pusat Persaudaraan Kepanduan Indonesia) pada tahun 1938.
         Pada waktu pendudukan Jepang Kepanduan di Indonesia dilarang sehingga tokoh Pandu banyak yang masuk Keibondan, Seinendan dan PETA. Setelah tokoh proklamasi kemerdekaan dibentuklah Pandu Rakyat Indonesia pada tanggal 28 Desember 1945 di Sala sebagai satu-satunya organisasi kepanduan.
         Sekitar tahun 1961 kepanduan Indonesia terpecah menjadi 100 organisasi kepanduan yang terhimpun dalam 3 federasi organisasi yaitu IPINDO (Ikatan Pandu Indonesia) berdiri 13 September 1951, POPPINDO (Persatuan Pandu Puteri Indonesia) tahun 1954 dan PKPI (Persatuan Kepanduan Puteri Indonesia)
         Menyadari kelemahan yang ada maka ketiga federasi melebur menjadi satu dengan nama PERKINDO (Persatuan Kepanduan Indonesia). Karena masih adanya rasa golongan yang tinggi membuat Perkindo masih lemah. Kelemahan gerakan kepanduan Indonesia akan dipergunakan oleh pihak komunis agar menjadi gerakan Pioner Muda seperti yang terdapat di negara komunis. Akan tetapi kekuatan Pancasila dalam Perkindo menentangnya dan dengan bantuan perdana Menteri Ir. Juanda maka perjuangan menghasilkan Keppres No. 238 tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka yang pada tanggal 20 Mei 1961 ditandatangani oleh Pjs Presiden RI Ir Juanda karena Presiden Soekarno sedang berkunjung ke Jepang.
         Di dalam Keppres ini gerakan pramuka oleh pemerintah ditetapkan sebagai satu-satunya badan di wilayah Indonesia yang diperkenankan menyelenggarakan pendidikan kepramukaan, sehingga organisasi lain yang menyerupai dan sama sifatnya dengan gerakan pramuka dilarang keberadaannya.
C. Perkembangan Gerakan Pramuka
Ketentuan dalam Anggaran Dasar gerakan pramuka tentang prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan yang pelaksanaannya seperti tersebut di atas ternyata banyak membawa perubahan sehingga pramuka mampu mengembangkan kegiatannya. Gerakan pramuka ternyata lebih kuat organisasinya dan cepat berkembang dari kota ke desa.
Kemajuan Gerakan Pramuka akibat dari sistem Majelis Pembimbing yang dijalankan di tiap tingkat, dari tingkat Nasional sampai tingkat Gugus Depan. Mengingat kira-kira 80 % penduduk Indonesia tinggal di pedesaan dan 75 % adalah petani maka tahun 1961 Kwarnas Gerakan Pramuka menganjurkan supaya para pramuka mengadakan kegiatan di bidang pembangunan desa. Pelaksanaan anjuran ini terutama di Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur dan Jawa Barat menarik perhatian Pimpinan Masyarakat.
Maka tahun 1966 Menteri Pertanian dan Ketua Kwartir Nasional mengeluarkan instruksi bersama pembentukan Satuan Karya Taruna Bumi. Kemudian diikuti munculnya saka Bhayangkara, Dirgantara dan Bahari. Untuk menghadapi problema sosial yang muncul maka pada tahun 1970 menteri Transmigrasi dan Koperasi bersama dengan Ka Kwarnas mengeluarkan instruksi bersama tentang partisipasi gerakan pramuka di dalam penyelenggaraan transmigrasi dan koperasi. Kemudian perkembangan gerakan pramuka dilanjutkan dengan berbagai kerjasama untuk peningkatan kegiatan dan pembangunan bangsa dengan berbagai instansi terkait.    
SEJARAH KEPRAMUKAAN DUNIA
 A. Pendahuluan
Kalau kita mempelajari sejarah pendidikan kepramukaan kita tidak dapat lepas dari riwayat hidup pendiri gerakan kepramukaan sedunia Lord Robert Baden Powell of Gilwell.
Hal ini disebabkan pengalaman beliaulah yang mendasari pembinaan remaja di negara Inggris. Pembinaan remaja inilah yang kemudian tumbuh berkembang menjadi gerakan kepramukaan.
B. Riwayat hidup Baden Powell
Lahir tanggal 22 Pebruari 1857 dengan nama Robert Stephenson Smyth. Ayahnya bernama powell seorang Professor Geometry di Universitas Oxford, yang meninggal ketika Stephenson masih kecil.
Pengalaman Baden Powell yang berpengaruh pada kegiatan kepramukaan banyak sekali dan menarik diantaranya :
a.             Karena ditinggal bapak sejak kecil, maka mendapatkan pembinaan watak ibunya.
b.            Dari kakaknya mendapat latihan keterampilan berlayar, berenang, berkemah, olah raga dan lain-lainnya.
c.             Sifat Baden Powell yang sangat cerdas, gembira, lucu, suka main musik, bersandiwara, berolah raga, mengarang dan menggambar sehingga disukai teman-temannya.
d.            Pengalaman di India sebagai pembantu Letnan pada Resimen 13 Kavaleri yang berhasil mengikuti jejak kuda yang hilang di puncak gunung serta keberhasilan melatih panca indera kepada Kimball O’Hara.
e.             Terkepung bangsa Boer di kota Mafeking, Afrika Selatan selama 127 hari dan kekurangan makan.
f.              Pengalaman mengalahkan Kerajaan Zulu di Afrika dan mengambil kalung manik kayu milik Raja Dinizulu.
g.             Pengalaman ini ditulis dalam buku “Aids To Scouting” yang merupakan petunjuk bagi Tentara muda Inggris agar dapat melaksanakan tugas penyelidik dengan baik.
h.             William Smyth seorang pimpinan Boys Brigade di Inggris minta agar Baden Powell melatih anggotanya sesuai dengan pengalaman beliau itu.
Kemudian dipanggil 21 pemuda dari Boys Brigade di berbagai wilayah Inggris, diajak berkemah dan berlatih di pulau Browns Sea pada tanggal 25 Juli 1907 selama 8 hari.
Tahun 1910 BP pensiun dari tentara dengan pangkat terakhir Letnan Jenderal. Pada tahun 1912 menikah dengan Ovale St. Clair Soames dan dianugerahi 3 orang anak. Beliau mendapat titel Lord dari Raja George pada tahun 1929 Baden Powell meninggal tanggal 8 Januari 1941 di Nyeri, Kenya, Afrika.
 C. Sejarah Kepramukaan Sedunia
Awal tahun 1908 Baden Powell menulis pengalamannya untuk acara latihan kepramukaan yang dirintisnya. Kumpulan tulisannya ini dibuat buku dengan judul “Scouting For Boys”. Buku ini cepat tersebar di Inggris dan negara-negara lain yang kemudian berdiri organisasi kepramukaan yang semula hanya untuk laki-laki dengan nama Boys Scout.
Tahun 1912 atas bantuan adik perempuan beliau, Agnes didirikan organisasi kepramukaan untuk wanita dengan nama Girl Guides yang kemudian diteruskan oleh istri beliau.
Tahun 1916 berdiri kelompok pramuka usia siaga dengan nama CUB (anak serigala) dengan buku The Jungle Book karangan Rudyard Kipling sebagai pedoman kegiatannya. Buku ini bercerita tentang Mowgli si anak rimba yang dipelihara di hutan oleh induk serigala.
Tahun 1918 beliau membentuk Rover Scout bagi mereka yang telah berusia 17 tahun. Tahun 1922 beliau menerbitkan buku Rovering To Success (Mengembara Menuju Bahagia). Buku ini menggambarkan seorang pemuda yang harus mengayuh sampannya menuju ke pantai bahagia.
Tahun 1920 diselenggarakan Jambore Dunia yang pertama di Olympia Hall, London. Beliau mengundang pramuka dari 27 Negara dan pada saat itu Baden Powell diangkat sebagai Bapak Pandu Sedunia (Chief Scout of The World).
                Tahun 1924 Jambore II            di Ermelunden, Copenhagen, Denmark
                Tahun 1929 Jambore III          di Arrow Park, Birkenhead, Inggris
                Tahun 1933 Jambore IV           di Godollo, Budapest, Hongaria
                Tahun 1937 Jambore V            di Vogelenzang, Blomendaal, Belanda
                Tahun 1947 Jambore VI           di Moisson, Perancis
                Tahun 1951 Jambore VII         di Salz Kamergut, Austria
                Tahun 1955 Jambore VIII        di sutton Park, Sutton Coldfild, Inggris
                Tahun 1959 Jambore IX          di Makiling, Philipina
                Tahun 1963 Jambore X            di Marathon, Yunani
                Tahun 1967 Jambore XI          di Idaho, Amerika Serikat
                Tahun 1971 Jambore XII         di Asagiri, Jepang
                Tahun 1975 Jambore XIII        di Lillehammer, Norwegia
                Tahun 1979 Jambore XIV        di Neishaboor, Iran tetapi dibatalkan
                Tahun 1983 Jambore XV         di Kananaskis, Alberta, Kanada
                Tahun 1987 Jambore XVI        di Cataract Scout Park, Australia
                Tahun 1991 Jambore XVII       di Korea Selatan
                Tahun 1995 Jambore XVIII     di Belanda
                Tahun 1999 Jambore XIX        di Chili, Amerika Selatan
                Tahun 2003 Jambore XX         di Thailand

            Tahun 1914 beliau menulis petunjuk untuk kursus Pembina Pramuka dan baru dapat terlaksana tahun 1919. Dari sahabatnya yang bernama W.F. de Bois Maclarren, beliau mendapat sebidang tanah di Chingford yang kemudian digunakan sebagai tempat pendidikan Pembina Pramuka dengan nama Gilwell Park.
Tahun 1920 dibentuk Deewan Internasional dengan 9 orang anggota dan Biro Sekretariatnya di London, Inggris dan tahun 1958 Biro Kepramukaan sedunia dipindahkan dari London ke Ottawa Kanada. Tanggal 1 Mei 1968 Biro kepramukaan Sedunia dipindahkan lagi ke Geneva, Swiss.
            Sejak tahun 1920 sampai 19 Kepala Biro Kepramukaan Sedunia dipegang berturut-turut oleh Hebert Martin (Inggris). Kolonel J.S. Nilson (Inggris), Mayjen D.C. Spry (Kanada) yang pada tahun 1965 diganti oleh R.T. Lund 1 Mei 1968 diganti lagi oleh DR. Laszio Nagy sebagai Sekjen.
Biro Kepramukaan sedunia Putra mempunyai 5 kantor kawasan yaitu Costa Rica, Mesir, Philipina, Swiss dan Nigeria. Sedangkan Biro kepramukaan Sedunia Putri bermarkas di London dengan 5 kantor kawasan di Eropa, Asia Pasifik, Arab, Afrika dan Amerika Latin.